Senin, 16 Maret 2020
Touring Road to 5th Anniversary HMC Gorontalo
Dalam Rangka menghadiri 5th Anniversary HMC (Honda Matic Community) Gorontalo, sebagian Garuda Riders HMC Manado menjalankan Touring dengan tujuan Kota Gorontalo.
Terbagi dalam 2 Kloter, yaitu Team Garuda 1 yang mengambil rute lewat pantai utara atau jalur pantura yang berangkat Jumat, 6 Maret 2020. Mereka adalah Bro Ryant, Bro Candra, Bro Stevano, Bro Henoch, Bro Iron dan Bro Trap.
Sabtu, 14 Maret 2020
Viral!!Kenapa Ikut KlubKomunitas Kalau Tidak Bisa KopDar.
Lagi rame nih guys..
"Kenapa ikut Klub/Komunitas Kalau tdk bisa KopDar, dll...."
"Saling Pengertian"
Buat yg rajin KopDar, "Mengertilah", adakalanya disuatu saat nnti, anda juga AKAN memiliki KESIBUKAN yg sama seperti oknum2 yg anda tuju. Yg menyebabkan anda tidak bisa ikut KopDar atau kegiatan Klub lainnya.
Ingatlah dlu oknum2 tsbt PERNAH memiliki semangat yg menggebu-gebu membesarkan nama klub/komunitas tsbt. Mungkin hnya mslh wktu saja sampai mereka bisa kembali bersama2 anda lagi menjalani masa2 indah berkomunitas.
Minggu, 08 Maret 2020
Ketua Umum HMC Manado bertemu Mantan Ketua Umum Pertama HMC Gorontalo
Kemarin, Sabtu, 7 Maret 2020, setelah menghadiri acara 5th Anniversary HMC Gorontalo, KetUm HMC MANADO bro Billy JoE ketemu dengan Bro Ferdinand Malingkonor HMC-G#001 secara tidak disengaja disalah satu rumah makan di kota Gorontalo.Beliau adalah KetUm Pertama & sekarang sebagai Penasehat HMC-G...
Jumat, 06 Maret 2020
Garuda Riders HMC Manado siap memeriahkan anniversary Ke-5 HMC Gorontalo
Dalam rangka memperingati 5 th Anniversary HMC (Honda Matic Community) Gorontalo, Garuda-Garuda Riders HMC Manado bakal touring ke Kota Gorontalo pada 6-8 Maret 2020.
Kurang lebih 12 Anggota yang tergabung dalam HMC Manado menjadi utusan dan rencananya akan touring ke Kota Gorontalo untuk ikut serta meramaikan acara tersebut.
Kamis, 05 Maret 2020
JANGAN asal Pasang Strobo, Rotator & Sirene dikendaraan pribadi!! Baca dulu Undang-Undangnya Bro Siz
Lampu sirine, strobo dan rotator merupakan atribut yang tidak boleh dipasang atau digunakan oleh setiap orang secara sembarangan. Hanya petugas yang boleh menggunakannya.
Bila membandel, maka pengendara bisa dihukum. Berikut pasal yang mengatur tentang hal itu.
Dalam laman Facebook, Humas Mabes Polri menjelaskan kalau tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu rotator.
Pemasangan sirene, lampu strobo dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Langganan:
Postingan (Atom)