Kamis, 18 Maret 2021

BACA DAN LIHAT STNK DAN FAKTUR PAJAK ANDA....!!! Apa kegunaan SWDKLLJ.....?


BACA DAN LIHAT STNK DAN FAKTUR PAJAK ANDA

Apa kegunaan SWDKLLJ.....?

Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ.... ?

Coba rekan² cermati STNK kendaraan.
Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.
Terus SWDKLLJ apakah itu..... ?
Kegunaannya utk apa..... ?

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Nah , dgn membayar SWDKLLJ sa'at membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama Jasa Raharja.

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan..... !
Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-
Sedang kendaraan utk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-

Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ,
yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.
Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor :
- 36/PMK.010/2008 dan
- 37/PMK.010/2008
tanggal 26 Februari 2008
Yaitu :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-
- Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-
- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-

Bagaimana cara utk dapatkan santunan tsb.... ?
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter,Jati diri (KTP - red) korban/ahli waris korban.
3. Jika korban luka² dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli. Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi tdk berlaku bila wkt mengajukan nya lbh dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah Atau tak dilakukan penagihan dlm kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Oh ya,
santunan ini diberikan tdk hanya pada seseorang / pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yg turut jadi korban kecelakaan.
Jadi kita hrs tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya..... !!!
Kirim ke teman & keluarga anda semoga bermanfa'at.
Krn tdk pernah ada sosialisasi mengenai hal ini..... !!!
πŸ‘†πŸ‘†πŸ‘†

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017
tanggal 13 Februari 2017.
Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).
Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah).
Biaya perawatan luka² maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah), naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).
Penggantian biaya P3K dari tdk ada menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).
Penggantian biaya ambulans dari tdk ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).
Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris - red),dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).

Kita semua wajib tahu.... !

"Karena ada haknya".

SHARE KE GROUP ANDA AGAR SEMUA TAHU HAK NYA & TDK DI KORUPSI OLEH OKNUM YG TDK BERTANGGUNG JAWABπŸ™πŸ»πŸ™πŸ»πŸ™

Tidak ada komentar:

Posting Komentar